KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari Pengusaha Rokok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi hukum terkait dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai. Mereka berusaha untuk menentukan apakah hal tersebut termasuk suap atau gratifikasi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok masih berlanjut dan akan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Apabila kasus tersebut terbukti sebagai tindak pidana suap, maka pihak pengusaha rokok juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Kepabeanan dan Cukai
KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi kepabeanan dan cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan terkait pengurusan impor barang di lingkungan DJBC. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai.
Budi menjelaskan bahwa jika konstruksi hukum yang ditemukan adalah gratifikasi, maka pertanggungjawaban pidana hanya akan dibebankan kepada pihak penerima, yaitu pejabat Bea Cukai.
KPK terus berupaya mengusut kasus ini lebih lanjut dan menjelaskan bahwa apabila tindak pidana suap terbukti, maka pihak swasta yang terlibat juga akan diproses. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan konstruksi hukum yang ditemukan.
Saat ini, KPK belum mengambil keputusan final terkait status kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.
