Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika dari Lapas Jakarta Utara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di kawasan Jakarta Utara. Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram serta menangkap dua tersangka.
Razia di Apartemen Greenbay, Penjaringan
Razia pertama dilakukan pada Selasa malam di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (40) yang membawa 100 butir ekstasi dalam plastik klip bening dan satu pak plastik klip kosong.
Dari pengembangan ini, tim bergerak ke lokasi kedua di Apartemen Greenbay dan menangkap seorang pria berinisial F (43). Dari F, polisi menyita sembilan klip plastik bening berisi total 900 butir ekstasi dan enam plastik klip bening dengan 115,16 gram sabu. Selain itu, turut disita timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
Peredaran Narkotika Berasal dari Lapas
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi menyimpulkan bahwa peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.
Ini merupakan tindakan tegas dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Jakarta Utara. Kepolisian terus melakukan razia dan operasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
