Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Hal ini termasuk kekerasan fisik, seksual, ekonomi, dan berbasis teknologi.
Penguatan Layanan Terpadu untuk Perempuan
Menurut Pramono, Raperda tersebut harus menjadi dasar bagi penguatan layanan terpadu. Mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial. Selain itu, prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, dan evaluasi berkala juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
Pramono menekankan bahwa Raperda ini juga akan mengatur perlindungan bagi perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, perempuan pekerja, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, serta perempuan dalam situasi bencana atau konflik sosial.
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Raperda tersebut juga menempatkan pencegahan sebagai langkah utama dalam upaya melindungi perempuan. Tidak hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan dunia digital. Hal ini menunjukkan bahwa pelindungan terhadap perempuan bukan hanya respons terhadap kekerasan, tetapi juga upaya untuk membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan.
Sebagai informasi tambahan, DPRD Bekasi juga membentuk pansus untuk menyusun Perda yang melindungi hak-hak perempuan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mempertimbangkan sanksi terhadap suami yang tidak memberikan nafkah kepada keluarganya setelah bercerai. Semua upaya ini dilakukan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan dengan lebih baik.
