Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.
Lokasi Kejadian dan Barang Bukti
Menurut Sumarni, lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur.
Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebanyak Rp1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.
Penegakan Hukum dan Himbauan kepada Masyarakat
Para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai.
Kapolres Sumarni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) maupun sistem keamanan lingkungan.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat. Peran aktif warga dalam menjaga lingkungan juga diapresiasi, dengan harapan adanya kerjasama dalam melawan tindak kejahatan.
