Polisi Ungkap Produksi Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis etomidate yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CH (51) di sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Dalam kegiatan ilegal ini, tersangka berhasil memproduksi 824 buah etomidate siap edar senilai lebih dari Rp2 miliar dengan sistem industri rumahan.
Peran WNA China dalam Produksi dan Penyediaan Narkoba
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bahwa CH sebagai WNA berperan sebagai pemasok bahan serta meracik narkoba menjadi siap edar. Polisi berhasil menangkap CH di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026. Setelah penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan ke beberapa lokasi lain yang diduga sebagai tempat produksi etomidate ilegal.
Sejumlah lokasi termasuk apartemen di kawasan Mangga Dua dan Ancol berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Dari razia di berbagai lokasi itu, polisi berhasil menyita 842 cartridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan narkoba, 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan 4,57 gram plastik klip sabu-sabu.
Penangkapan Berawal dari Dugaan Kasus Penyekapan anak di bawah umur
Awal mula penangkapan tersangka ini bermula dari dugaan kasus penyekapan yang dilakukan oleh WNA China terhadap seorang anak di bawah umur di apartemen Ancol pada tanggal 25 April. Hal ini kemudian mengarah pada penemuan sejumlah narkotika dan dilakukan pengembangan di lokasi lain pada 26 April di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, ditemukan dua alat suntik, plastik automizer, plastik cartridge, timbangan digital, dan jurnal berisi informasi tentang cara pembuatan narkoba jenis etomidate. Setelah pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi ketiga di apartemen di kawasan Ancol yang terkait dengan lokasi pertama.
Dalam aksinya, pelaku menjual satu pieces etomidate dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, sehingga total barang siap edar tersebut bernilai lebih dari Rp2 miliar. Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal termasuk pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
