Polisi Segera Berikan Hukuman kepada Pelaku Penganiayaan di Angkutan Umum Jaklingko
Jakarta – Kepolisian segera memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial NS (30) melakukan penganiayaan terhadap penumpang berinisial B (27) setelah hasil uji klinis keluar.
Pelaku Menunggu Hasil Uji Klinis
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menyatakan bahwa saat ini Dinsos DKI sedang melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa sesuai dengan rujukan medis pelaku. Selama menunggu hasil uji klinis, prosedur hukum tetap dijalankan. Setelah uji klinis selesai, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban umum melalui call center 110 jika menemukan situasi yang memprihatinkan.
Kejadian Penganiayaan di Angkutan Umum
Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam angkutan Jaklingko pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB dalam perjalanan di Jakarta Selatan. Pelaku naik ke angkutan tersebut dan ketika ada kendala dengan pembayaran elektronik, ia kasar terhadap korban. Akibatnya, korban menjadi korban pemukulan dan tendangan.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan berhasil menangkap pelaku di Jakarta Barat pada Jumat (22/5). Pelaku dijerat pasal penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
