Pelaku Lansia Menusuk Mantan Istri di Pernikahan Anak
Seorang pria lansia berusia 67 tahun dengan inisial EF ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok karena menusuk mantan istrinya, ES (55), saat resepsi pernikahan anak kandungnya. Kejadian tragis itu terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu siang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena dendam terhadap mantan istrinya. Pelaku telah menyiapkan selembar surat dan pisau sebelum berangkat ke resepsi pernikahan. Dalam surat tersebut, pelaku menuliskan rasa sakit hati terhadap mantan istrinya terkait beberapa hal selama pernikahan mereka.
Kejadian dan Tindakan Hukum
Pelaku kemudian menusuk korban saat bersalaman di atas panggung resepsi menggunakan pisau yang disiapkan sebelumnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Polisi telah membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan saksi, kejadian berdarah itu terjadi pukul 12.00 WIB saat pelaku mendatangi resepsi pernikahan anak kandungnya. Pelaku yang merupakan mantan suami korban tiba-tiba menusuk mantan istrinya di hadapan banyak tamu dan keluarga.
Hamdan menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Berbagai kejadian penusukan yang terjadi belakangan ini menunjukkan pentingnya peningkatan keamanan dan pencegahan tindak kekerasan dalam berbagai acara publik. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
