Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Toko Plastik Kalideres
Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di lokasi kejadian.
Rinciannya
Informasi mengenai penjualan obat keras daftar G secara bebas di lokasi tersebut pertama kali diterima dari laporan masyarakat. Petugas Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung melakukan pemeriksaan di toko plastik tersebut setelah mendapat informasi tersebut. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan dengan rapi di dalam toko plastik.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate. Selain itu, uang tunai sebesar Rp337 ribu dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Pendalaman Lebih Lanjut
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan ilegal tersebut dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut. Tersangka A alias BOY dijerat dengan berbagai pasal, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka. Tindakan ini diharapkan dapat membantu pihak berwajib dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat.
