Pelaku Penganiayaan di Jakbar Tidak Ingat Kejadian Akibat Miras
Jakarta – Pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa penyidik kepolisian. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, pelaku berdalih karena dianggap di bawah pengaruh alkohol.
Kekerasan Terjadi Akibat Alkohol
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (29/5) dini hari ketika pelaku dan korban berkumpul di sebuah kafe untuk mengonsumsi minuman keras. Saat pesta berlangsung, keduanya diduga terlibat cekcok yang berujung pada aksi penganiayaan. Korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku Diamankan di Tanjung Duren Utara
Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai kejadian tersebut dengan cepat. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah insiden terjadi. Pelaku yang berinisial FDC dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Atas tindakannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kondisi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
Sumber: ANTARA
