Enam Badan Otonom Mathla’ul Anwar Dukung Gugatan Hasil Muktamar XXI
Enam badan otonom tingkat pusat di Mathla’ul Anwar secara resmi menyatakan dukungan terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh H. Andi Yudi Hendriyawan, salah satu calon Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar dalam Muktamar XXI.
Keenam badan otonom tersebut dipimpin oleh tokoh-tokoh seperti Trisna Ningsih Yuliati, Ahmad Nawawi, Muhammad Syafaat, Daden Ahmad Sugiri, Zacki Rahmatullah, dan Sintia Aulia Rahman, yang memiliki peran penting dalam organisasi Mathla’ul Anwar.
Dukungan terhadap Gugatan Perdata
Forum yang menghimpun keenam badan otonom tersebut menganggap hasil Muktamar MA 21 cacat prosedur, melanggar AD/ART, dan penuh pelanggaran. Mereka melihat proses hukum sebagai upaya menguji ketaatan terhadap ketentuan organisasi dan tata kelola yang berlaku.
Nawawi menjelaskan bahwa pendukung gugatan tidak bermaksud memperkeruh suasana, melainkan sebagai langkah pencarian kepastian hukum dalam menyelesaikan ketidakadilan yang terjadi.
Ahmad Syafaat menekankan pentingnya menjaga solidaritas dan persaudaraan di internal Mathla’ul Anwar, serta menunggu keputusan hukum yang objektif.
Proses Hukum yang Berlangsung
H. Andi Yudi Hendriyawan menegaskan keyakinannya pada proses hukum yang sedang berjalan dan siap dengan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.
Sidang gugatan masih berlangsung, dengan penundaan pada sidang kedua untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Pengadilan juga akan memanggil pihak turut tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Semua pihak menunggu dengan harapan akan keadilan dan keputusan yang bijaksana dari pengadilan terkait gugatan ini.
