Pelaku Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mencatat bahwa pelaku mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menyamar sebagai pengunjung biasa dan secara diam-diam menawarkan barang haram itu kepada calon pembeli tanpa sepengetahuan manajemen.
Modus Operandi
Pelaku masuk ke tempat hiburan malam tersebut tanpa sepengetahuan manajemen dan menawarkan etomidate kepada pengunjung secara diam-diam. Manajemen baru curiga setelah melihat aktivitas transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, pelaku tidak sembarangan dalam menawarkan barang haram tersebut. Mereka memilih calon pembeli secara selektif karena harga vape etomidate yang tergolong mahal, mencapai Rp5 juta untuk satu cartridge.
Selain menjajakan langsung di tempat hiburan malam, pelaku juga diduga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online. Transaksi dilakukan secara tertutup, percakapan dibersihkan, dan jejak transaksi dihapus setelah barang diterima pembeli.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dua pengedar narkotika jenis etomidate berinisial FIS dan WS telah ditangkap di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge. Keduanya dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan memburu pemasok narkoba ini untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di tempat hiburan malam Jakarta Utara.
