Polisi Berhasil Meringkus Eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakarta
Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial D yang merupakan eksekutor utama dalam komplotan spesialis jambret kalung emas yang sering melakukan aksinya di Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan bahwa tertangkapnya tersangka D, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (4/6) sore.
Tersangka D Sebagai Penarik Kalung Emas
“DPO atas nama D telah kami amankan. Yang bersangkutan memiliki peran vital sebagai penarik atau eksekutor yang langsung mengambil kalung emas dari leher korban. Kami amankan di wilayah Penjaringan,” kata Bobby.
Saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas berkat kesigapan anggota kepolisian di lapangan.
Motif tersangka melakukan kejahatan jalanan tersebut didasari oleh himpitan ekonomi dan kecanduan narkotika. Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan penyalahgunaan narkoba oleh tersangka.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari tangan tersangka D, polisi menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan komplotannya. Tersangka juga telah melakukan aksi serupa lebih dari tiga kali di Jakarta Barat.
Penangkapan D merupakan pengembangan dari pembongkaran komplotan jambret kalung emas sebelumnya oleh Polsek Metro Tamansari. Komplotan tersebut berhasil membekuk beberapa tersangka lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron serta memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 592 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
