Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna di Kelurahan Bungur. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada.
Akbp Robby Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa kedua tersangka, yaitu FR dan DI, terbukti mengambil berbagai barang inventaris seperti alat band, alat press sablon, dan sound system. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran keduanya dalam kasus ini.
Pengembangan Kasus
Menurut Robby, investigasi masih berlangsung untuk mengetahui bagaimana barang curian tersebut diambil, kemana dijual, dan untuk apa uang hasil penjualan digunakan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, baik sebagai pelaku maupun penadah barang curian.
Ancaman Terhadap Korban
Selain itu, warga RW 03 Kelurahan Bungur, RL, juga mengalami ancaman setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL mendapat ancaman dari lima orang yang tidak dikenal setelah membuat laporan ke polisi.
Kronologi kejadian yang dialami RL cukup mengerikan. RL diancam oleh kelima orang tersebut untuk mencabut laporan yang telah dilaporkannya terkait barang inventaris yang hilang. Ancaman tersebut termasuk ancaman pembunuhan.
RL langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan menemukan orang-orang yang terlibat dalam ancaman terhadap RL.
