Pria Pembawa Botol Berisi Cairan Berbahaya di Demo DPR/MPR Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Penetapan Status Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa ANH diamankan pada Jumat (12/6) sekira pukul 15.30 WIB. Pasca-penangkapan, penyidik menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka setelah menemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu pembakar di dalam tas ransel miliknya. Barang-barang itu dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya.
Langkah Tegas dari Polda Metro Jaya
Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi juga memeriksa seorang rekan perjalanan tersangka berinisial R. R saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam perencanaan aksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Polda Metro Jaya akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tersangka, asal-usul botol berbahaya, serta kemungkinan adanya jaringan terkait. Polisi juga mengimbau agar demonstran tidak terprovokasi untuk membawa benda berbahaya yang dapat memicu kekacauan.
Polisi menjaga hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi, tetapi akan bertindak tegas terukur terhadap oknum yang membahayakan keamanan massa. Masyarakat diminta untuk tetap menyampaikan pendapat secara damai dan tertib.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa bom molotov di tengah aksi mahasiswa. Kedua pria tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa dan status mereka masih dalam tahap penyelidikan.
