Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Mengungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Di bulan Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk Tanah Abang, Menteng, dan Sawah Besar, serta wilayah Jakarta Barat.
Penangkapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Sebanyak 14 tersangka dengan berbagai inisial telah berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara mulai dari 5 hingga 12 tahun.
Modus Operandi dan Imbauan Kepada Masyarakat
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat berbahaya di beberapa wilayah. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan melalui Call Center Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan kegiatan ilegal dalam kefarmasian dengan mendistribusikan obat berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Modus operandi para pelaku adalah dengan menjual dan mendistribusikan obat keras daftar G tanpa izin resmi.
