Rutan Kelas I Jakarta Pusat Menggagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam waktu satu hari pada Senin (15/6). Upaya penyelundupan ini dilakukan melalui obat batuk dan penyimpanan di kunciran rambut pengunjung wanita.
Petugas Rutan Mengamankan Dua Upaya Penyelundupan
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan bahwa upaya penyelundupan pertama dilakukan oleh pengunjung wanita berinisial NA yang berusaha menyelundupkan cairan Etomidate, narkotika golongan II, yang disamarkan dalam botol obat batuk. Kejadian ini terjadi pada sesi kunjungan pagi pukul 10.50 WIB.
Kemudian, upaya penyelundupan kedua terjadi pada sesi kunjungan siang pukul 14.40 WIB, di mana petugas Rutan berhasil mengamankan seorang pengunjung wanita berinisial MU. Penggeledahan badan yang ketat mengungkapkan paket sabu seberat kurang lebih 8 gram yang disembunyikan di kunciran rambut pelaku.
Komitmen Rutan dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Wahyu Trah Utomo menyatakan apresiasi terhadap petugas Rutan yang telah menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba tersebut. Keyakinan terhadap kinerja petugas yang konsisten dan waspada menjadi faktor penentu keberhasilan ini.
Pihak Rutan menegaskan bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan sanksi yang tegas.
Dengan adanya keberhasilan ini, Rutan Kelas I Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, membersihkan lingkungan dari narkoba, dan memastikan tidak adanya peredaran barang-barang ilegal di dalamnya.
