PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI): Transformasi dari Trade Misinvoicing ke Rights Misinvoicing
Dalam dunia perdagangan sumber daya alam (SDA), pentingnya keakuratan dokumen invoice sering kali memberi kesan bahwa segala sesuatunya berjalan dengan baik. Namun, kebersihan dan kelancaran dalam proses administratif belum tentu mencerminkan kenyataan di lapangan.
Tantangan PT DSI dalam Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola ekspor komoditas strategis. Melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026, pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengatur ekspor komoditas penting seperti batubara, kelapa sawit, dan paduan besi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kontrol atas ekspor komoditas strategis, melindungi devisa negara, dan mengurangi praktik trade misinvoicing.
Pada periode Januari-April 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor batubara mencapai US$7,58 miliar, sementara untuk kelapa sawit dan paduan besi masing-masing sekitar US$8,22 miliar dan US$5,15 miliar. Angka-angka ini menunjukkan skala besar dari ekspor komoditas strategis Indonesia yang harus diawasi dengan cermat.
Persoalan Deep-State Indonesia: Dari Korupsi Birokrasi ke Korupsi Pasar
Permasalahan dalam ekspor komoditas strategis juga mengungkap persoalan yang lebih dalam, yaitu korupsi pasar. Praktik under-invoicing yang telah terjadi selama puluhan tahun menunjukkan bahwa kendala ini bukan hanya berasal dari birokrasi, tetapi juga dari aktor bisnis yang mengelola aturan, dokumen, dan keputusan publik. Upaya pembentukan DSI seolah mengakui bahwa lapangan ekspor komoditas SDA memerlukan pembenahan dari segi bukan hanya administratif, tetapi juga pasar yang selama ini mudah disembunyikan nilainya dan menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.
DSI sebagai Upaya Re-Embedding Pasar Komoditas Strategis Indonesia
Melalui pendekatan re-embedding pasar, DSI diharapkan mampu mengatasi persoalan ekspor komoditas strategis. Dengan memperbaiki transparansi pendapatan negara, memastikan akuntabilitas rantai pasok, serta melindungi lingkungan dan masyarakat yang terkena dampaknya, DSI menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan sosial, HAM, dan ekologis dalam ekspor komoditas.
Dengan demikian, DSI bukan hanya harus fokus pada keakuratan dokumen dan pengendalian devisa, tetapi juga pada upaya mengatasi kebocoran hak-hak asasi yang sering kali terabaikan dalam perdagangan komoditas. Transformasi dari trade misinvoicing ke rights misinvoicing menjadi langkah penting dalam menghadapi tuntutan pasar global yang semakin ketat terkait dengan keberlanjutan lingkungan dan HAM.
Menjadi Pusat HRDD Nasional: Tantangan dan Harapan
Dengan kemajuan regulasi global terkait dengan Corporate Sustainability dan Deforestation-free products, PT DSI diharapkan dapat berperan sebagai pusat untuk melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD). Hal ini akan membawa PT DSI ke tingkat baru sebagai bagian integral dari infrastruktur perdagangan global yang berkelanjutan.
Tantangannya pun besar, namun harapan untuk memperbaiki tata kelola komoditas strategis Indonesia cukup terbuka lebar. Dengan transparansi, pelaksanaan HRDD, serta upaya nyata untuk memulihkan dampak negatif ekspor komoditas, DSI bukan hanya akan menjadi penjaga invoice semata, tetapi juga penjaga keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perdagangan sumber daya alam.
M. Elfiansyah Alaydrus, S.H.
Sumber: RMOL
