Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg di Pasar Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN pada Selasa (9/6) malam di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.
Barang Bukti dan Pelaku
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.022,3 gram di dalam tas warna hitam dan hijau yang dibawa oleh RN. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penyidikan, RN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang masih dalam proses penyelidikan. RN diduga telah menjadi perantara jual beli selama kurang lebih lima bulan.
Pengungkapan Kasus
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyatakan bahwa RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan tersebut di wilayah Jakarta Pusat. Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan atau gangguan kamtibmas.
