Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Empat Tersangka Sindikat Judi Daring Internasional
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sindikat perjudian daring jaringan internasional yang berkaitan dengan situs “1XBET” setelah menangkap empat tersangka. Kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada 23 Mei 2026 yang menyoroti konten perjudian di beberapa website.
Sindikat Judi Daring dengan Jaringan Internasional Terbongkar
AKBP Grawas Sugiharto dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keempat tersangka yang ditangkap terbagi dalam berbagai klaster peran di wilayah yang berbeda. Penindakan ini menyasar tiga klaster utama, yaitu pengepul rekening di Cianjur, operator dan admin website di Banjarmasin, serta pengendali yang berada di luar negeri.
Dari kota Banjarmasin, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai koordinator admin. Mereka bertugas mencatat transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat berdasarkan perintah dari pengendali yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu DPO tersebut diduga berada di Vietnam dan Malaysia.
Sementara itu, dari klaster Cianjur, polisi menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai koordinator pemburu rekening nominee. Tersangka ini mengajak warga pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi untuk membuat rekening bank sebagai sarana deposit dan penarikan tunai dalam operasional judi daring.
Perputaran Uang Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Sejak April 2026, tersangka dari klaster Cianjur telah memproduksi lebih dari 500 rekening bank yang digunakan dalam jaringan perjudian tersebut. Perputaran omzet dari jaringan ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik telah berhasil memblokir 75 rekening terkait dan menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, dan buku tabungan.
Untuk menghadapi kasus ini, para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal termasuk Tindak Pidana Perjudian online, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal lainnya yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan rekening bank.
