Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Terhadap Artis Sali Irsalina
Jakarta – Kasus penganiayaan yang menimpa artis sinetron Sali Irsalina (36) sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Kejadian tersebut melibatkan sang kekasih dan terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa Penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian dilaporkan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus, di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Seorang perempuan dengan inisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban mengalami berbagai luka akibat kekerasan fisik, seperti lebam di mata kiri, hidung berdarah, lecet pada siku, dan memar di kepala.
Penyelidikan Polisi
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi telah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang menimpa artis Sali Irsalina. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menindak pelaku tindak kekerasan fisik tersebut.
