Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung adalah Tetangga Korban
Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun dengan inisial H menjadi korban perampokan dan penyekapan oleh seorang tetangga di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku perampokan tersebut ternyata adalah tetangga korban sendiri.
Tetangga Korban
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial M yang berusia 58 tahun sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap korban. Dugaan pelaku adalah korban tinggal sendirian sehingga menjadi target aksi perampokan. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 siang.
Pelaku berhasil masuk ke rumah korban saat korban sedang bersiap-siap untuk melaksanakan salat dzuhur. Korban memanggil pelaku, mengira bahwa orang tersebut adalah anaknya, namun ternyata pelaku M yang membawa senjata tajam jenis golok. Ia mengancam korban dan melakban mulut, tangan, dan kaki korban sebelum membawa barang berharga milik korban.
Pelaku Ditangkap
Pelaku berhasil ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya. Dia dijerat dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 479 KUHP 2023 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kasus ini telah diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Korban kehilangan sejumlah barang berharga termasuk uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07. Pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri telah melakukan aksi perampokan dan penyekapan yang menyebabkan ketakutan bagi korban.
Dengan kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk tetangga-tetangga di sekitar rumah.
