Pakar Hukum: Pengadilan Perlu Konsisten dalam Kasus Kerugian Negara
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menekankan pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai acuan utama untuk menghindari perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.
Kasus Korupsi PT Timah
Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun, namun Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi menyatakan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Pentingnya Peran BPK
Menurut Huda, BPK memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara sesuai dengan amanah MK, Perma, Undang-Undang Keuangan Negara, dan Undang-Undang BPK. Hal ini juga diatur dalam KUHP Pasal 603 yang menekankan penggunaan metode penghitungan yang seragam.
Huda melihat bahwa selama ini penghitungan kerugian negara tidak konsisten karena melibatkan berbagai lembaga audit seperti BPKP dan kantor akuntan publik. Hal ini menciptakan disparitas dan ketidakadilan, terutama dalam penegakan hukum seperti kasus PT Timah.
Perlunya Standar Seragam
Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam menghitung kerugian negara. Ia menekankan pentingnya konsistensi hakim dalam menerapkan standar penghitungan kerugian negara agar tidak terjadi perbedaan dalam penegakan hukum.
Secara keseluruhan, Huda menegaskan bahwa pembenahan harus dilakukan di sektor pengadilan agar tercipta konsistensi dalam menangani kasus-kasus kerugian negara di masa mendatang.
