Polisi Tangkap Empat Pelaku Perusakan Kabel Optik di Pademangan
Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Keempat pelaku yang diamankan adalah AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat malam.
Perselisihan Bisnis Berujung Perusakan
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, aksi perusakan ini berawal dari persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku B (DPO) memberikan instruksi kepada MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP. MR kemudian menyewa jasa perusakan yang dilakukan oleh AS, NN, dan SM sebagai eksekutor dengan imbalan uang tunai.
Selanjutnya, para pelaku memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga, menyebabkan gangguan jaringan internet bagi warga setempat. Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap ketiga eksekutor di lokasi kejadian dan kemudian MR melalui pengembangan kasus.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Keempat pelaku beserta barang bukti, seperti potongan kabel optik, tang potong, dan tangga, telah diamankan di Polsek Pademangan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa perusakan jaringan telekomunikasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
