Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Pasca-Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Klaster Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menyatakan bahwa para tersangka terbagi ke dalam enam klaster peran berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.
Salah satunya adalah kelompok anak di bawah umur, dengan 153 orang yang telah diserahkan untuk pendalaman lanjutan terkait peran mereka dalam kerusuhan.
Di antara kelompok dewasa yang terlibat, sebanyak 91 orang merupakan perusuh biasa, sedangkan 71 orang lainnya diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca-unjuk rasa, di mana 45 di antaranya sudah menjadi tersangka.
Selain itu, terdapat tiga orang yang membawa senjata tajam saat kerusuhan dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Penggerak dan Penyandang Dana
Selain kelompok yang terlibat langsung dalam kerusuhan, penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, serta yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok di tempat umum, menciptakan kekacauan, dan membawa senjata tajam.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan terus menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, asalkan dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik atau mengancam keselamatan warga. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak membawa benda berbahaya saat melakukan unjuk rasa.
