25 Pekerja Gugat Tiga Perusahaan Bakrie, Tuntut Rp12 Miliar
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan yang terdaftar pada nomor perkara 281/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst tanggal 6 September 2026 mengungkap perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Penggugat dan Tergugat
Pada perkara tersebut, Fikky Harfiyandi dan 24 pekerja lainnya memegang peran sebagai penggugat. Sementara itu, PT Bakrie Pangripta Loka, PT Bakrie Swasakti Utama, dan PT Bakrieland Development Tbk merupakan pihak yang dituntut.
Tuntutan Para Penggugat
Para penggugat mengharapkan hakim mengabulkan seluruh gugatan mereka terkait wanprestasi terhadap Perjanjian Bersama dan pelanggaran hak normatif pekerja. Mereka juga menuntut pembayaran uang pesangon pensiun dengan total nilai mencapai Rp12.048.143.466.
Selain itu, para penggugat meminta sita jaminan terhadap aset dan piutang para tergugat yang diperoleh selama proses pemeriksaan perkara. Mereka ingin putusan dapat langsung dijalankan serta menuntut para tergugat menanggung seluruh biaya perkara.
Jadwal Persidangan
Perkara ini sedang dalam proses persidangan, dengan jadwal sidang pertama pada 26 Agustus 2026 yang tidak dihadiri oleh para pihak. Jadwal sidang berikutnya telah ditetapkan pada 2 September 2026 dan 28 September 2026 di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat.
