Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Impor Ponsel Ilegal di PN Jakut
Jakarta (ANTARA) – Pada Senin (14/9), Terdakwa kasus impor ponsel ilegal, Dien Chih Pan (DCP) alias Peter, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Persidangan Terdakwa Kasus Impor Ponsel Ilegal
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa Direktur PT Eye 1 Indo Investement ini mengimpor ponsel merek iPhone tidak baru dari China. Barang tersebut berupa ponsel bagian unit terpisah yang kemudian dipasarkan secara online melalui e-commerce.
DCP sudah ditahan sejak April 2026 dan telah menjalani sejumlah persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Peran Terdakwa dalam Kasus Impor Ilegal
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri mengungkapkan bahwa DCP dan tersangka lainnya terlibat dalam impor ilegal ponsel dan produk lain dari China. DCP bertanggung jawab sebagai importir, sedangkan tersangka lain, SJ, berperan sebagai pelanggan yang mendistribusikan barang ilegal ke Indonesia.
Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Pada saat penggeledahan, penyidik menyita puluhan ribu unit ponsel iPhone dan Android senilai miliaran rupiah, serta aksesori ponsel lainnya. Selain itu, ditemukan juga produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi standar.
Demikianlah perkembangan terkini terkait kasus impor ponsel ilegal yang melibatkan terdakwa Peter. Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terkait perdagangan ilegal barang-barang tersebut.
