Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan ADW, Direktur Utama PT GR, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar. Penyidik juga telah menyita uang Rp2 miliar yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Proses itu berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dugaan PPN tidak disetorkan
ADW ditangani dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Menurut hasil penyidikan, dugaan pelanggaran berlangsung pada masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Melalui PT GR, ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Selama periode itu, PT GR diduga memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak masuk ke kas negara. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha. Dari rangkaian perbuatan itulah penyidik dan ahli menghitung kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3.324.509.216.
Uang Rp2 miliar disita
Dalam penanganan perkara ini, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat menyita uang sebesar Rp2 miliar. DJP menyatakan dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Kindy menjelaskan, proses penyidikan merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penanganan kasus juga dilakukan melalui koordinasi serta pengawasan Koordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya.
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Kindy, penegakan hukum dalam perkara perpajakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
