Proyek Pengaspalan Jalan di Gang Bhineka Diduga Langgar Undang-Undang KIP

Date:

Pontianak, Media Kalbar

Proyek pengaspalan jalan di Gang Bhineka RT 04/RW 06, Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan ini muncul karena proyek tersebut tidak menampilkan papan nama yang wajib dipasang oleh kontraktor pelaksana, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap kontraktor yang melaksanakan proyek fisik yang dibiayai oleh dana negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut harus berisi informasi mengenai nama proyek, pemilik proyek, lokasi proyek, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, serta nama Direksi Pengawas pembangunan, dan harus dipasang sebelum dan selama pelaksanaan proyek di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Namun, hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) yang didampingi oleh awak media pada Senin (26/8/2024) menunjukkan bahwa di sepanjang lokasi proyek pengaspalan jalan di Gang Bhineka RT 04/RW 06 tidak ditemukan papan nama proyek. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan media, karena tidak adanya informasi yang jelas terkait proyek yang sedang berjalan.

Pelaksanaan proyek fisik tanpa memasang papan nama tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menutup akses informasi yang seharusnya tersedia bagi masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa ada upaya untuk menghindari transparansi dalam penggunaan dana publik.

Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Edyy Ruslan, menyatakan pada Senin (26/8/2024) bahwa pihak terkait harus segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemasangan papan nama proyek. “Transparansi dalam setiap tahapan pembangunan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan dana publik yang akuntabel,” tegas Edyy Ruslan.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pelaksana maupun instansi terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.(Mk/Ismail)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...