Hal itu disampaikan pengamat intelijen dan isu strategis dari ILDRC (Intelligence Legal Democracy Research Center), Muhammad Arbani dalam menjelaskan, era baru masyarakat dalam konsep Society 5.0 yang mempengaruhi munculnya bentuk-bentuk ancaman baru, utamanya terkait ancaman siber (cyber threat).
Konsep Society 5.0 pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Jepang sebagai konsep utama dalam 5th Science and Technology Basic Plan pada Januari 2016.
“Masyarakat dalam Society 5.0 berbeda dengan masyarakat-masyarakat dalam kategorisasi sebelumnya karena dikonseptualisasikan sebagai masyarakat yang sangat menitikberatkan pada pengetahuan (knowledge-intensive society) dengan karakteristik adanya penggabungan antara ruang siber dengan ruang fisik sehingga menghasilkan masyarakat berbasis data (data-driven society),” jelas Bani dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis 31 Oktober 2024.
Lanjut Bani, Society 5.0 lebih mengimplikasikan realita yang lebih komprehensif dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
“Kerangka Society 5.0, penggabungan yang makin intensif antara ruang siber dan ruang fisik juga membawa pada pembentukan ancaman-ancaman baru di ruang siber yang pada titik tertentu juga dapat berkonsekuensi terhadap pertahanan nasional,” jelas Bani.
Berbagai ancaman yang dimaksud diantaranya dari operasi siber yang disponsori negara dan kerentanan teknologi.
Maka dari itu, Bani menyebut, ada peran penting BIP dalam mengatasi ancaman siber baru.
Meskipun saat bersamaan, keamanan siber telah menjadi ranah yang spesifik dari badan lain, yaitu dalam konteks ini adalah Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), namun BIP dapat mengisi celah fungsi intelijen yang lebih luas (helicopter view) alih-alih fokus pada operasional keamanan siber yang sangat teknis dan spesifik.
“BIP dapat menyediakan strategic intelligence untuk mengidentifikasi tren ancaman serangan siber dunia, termasuk relevansi kepentingan aktor-aktor tersebut untuk melancarkan serangannya ke Indonesia,” pungkas Bani.