Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, HM. Abdus Syukur, S.H., mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Timur, Agamawan Salam, terhadap jurnalis Selaparang TV. Insiden tersebut terjadi saat jurnalis Sedang meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra pada 14 Januari 2025.
Agamawan Salam diduga merampas kamera milik Silawati dan menghapus rekaman video hasil liputannya tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini menimbulkan kemarahan komunitas pers, termasuk SMSI NTB yang telah menegaskan sikapnya. Abdus Syukur menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik, dan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang serius.
SMSI NTB meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan baik dan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang berisiko di lapangan. Mereka juga memberikan dukungan penuh kepada Silawati dan menekankan pentingnya solidaritas antar insan pers dalam menjaga hak dan kebebasan jurnalistik. Kasus ini telah menarik perhatian publik NTB, dan masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat bertindak tegas untuk menjaga integritas kebebasan pers di daerah tersebut.