Apple hingga kini belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan pemerintah terkait investasi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kedatangan petinggi Apple untuk melakukan negosiasi terkait sertifikasi TKDN iPhone 16, menunjukkan niat baik Apple untuk berbisnis di Indonesia. Meskipun Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$ 1 miliar, namun pemerintah masih belum memberikan izin penjualan iPhone 16 karena ketentuan Permenperin yang mengatur TKDN produk HKT. Agus meminta Apple melihat kembali aturan ini agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal skema 3, namun nilai investasi inovasi yang disampaikan masih di bawah perhatian teknokratis. Kemenperin menyerahkan counter proposal dan menyoroti pentingnya kegiatan R&D inovatif sesuai aturan Permenperin. Apple juga diharapkan membentuk fasilitas R&D di Indonesia. Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi, Apple berkomitmen melunasi dan Kemenperin akan melakukan assessment.
Kemenperin mendorong nilai investasi dihitung dari capex murni dan memperhatikan kriteria lain seperti penciptaan lapangan kerja dan penjualan Apple. Tidak ada batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple, namun yang ditargetkan adalah pemenuhan substansi kesepakatan. Semua pihak masih dalam tahap negosiasi untuk memastikan iPhone 16 bisa dijual di Indonesia dengan mematuhi aturan yang berlaku.