Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa dua alat bukti terkait kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), masih belum lengkap. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa proses penyidikan belum dapat dilanjutkan karena dua alat bukti yang diperlukan belum terpenuhi, yaitu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik terkait penyebab kematian korban. Polisi masih menunggu hasil-hasil tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam penyelidikan kasus tersebut.
Nicolas menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan proses penyelidikan secara ilmiah untuk mengetahui secara detail kronologi dan penyebab kematian Kenzha. Setelah hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik selesai, penyidik akan melakukan pra rekonstruksi guna memperjelas kasus tersebut. Selanjutnya, akan dilibatkan keterangan ahli pidana dan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah pidana.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa UKI telah menggelar aksi unjuk rasa di Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan atas kasus kematian Kenzha. Koordinator aksi, Emon Wirawan, menyatakan kekecewaan karena hingga tiga minggu pasca kejadian, polisi masih belum menetapkan tersangka meskipun telah memeriksa sejumlah saksi. Mahasiswa menyoroti lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini. Antara pertanyaan dan tuntutan yang mereka sampaikan kepada pihak kepolisian adalah tentang kinerja penegakan hukum dalam menyelidiki kematian Kenzha.