Pada hari Kamis (15/5), polisi berhasil mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Jakarta Pusat. Karyawan minimarket yang juga korban telah merencanakan aksi pencurian dengan cara menyuruh rekan-rekannya untuk berpura-pura merampok. Seorang tersangka bernama Abdul Yusup Apriyana memerintahkan temannya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan mengikatnya sehingga korban tidak bisa bergerak. Setelah itu, uang dari brangkas minimarket diambil dan korban dibiarkan dalam keadaan terikat.
Pada tanggal 15 Mei 2025, tanpa sepengetahuan karyawan lain, Abdul Yusup Apriyanto berhasil mengambil Rp20 juta dari brangkas toko dan menyerahkan ke rekan lainnya. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk melakukan top-up melalui kasir toko. Kemudian, seorang tersangka lainnya memasuki toko dengan alasan ingin membeli rokok dan jajanan untuk memantau situasi. Sementara itu, Abdul memberi isyarat kepada rekan-rekannya untuk melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan menyuruh salah satu tersangka untuk memukul dan menodong korban dengan senjata mainan. Uang senilai Rp49.800.000 dan satu unit ponsel berhasil diambil dari brangkas toko sebelum para pelaku meninggalkan lokasi. Berkat kecepatan polisi, para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku yang tertangkap antara lain eksekutor, penjaga situasi, dan otak dari aksi pencurian tersebut.
Kini, pihak kepolisian tengah melakukan administrasi penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku. Mereka akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi minimarket lainnya untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian yang mungkin terjadi melalui karyawannya sendiri.