Kejati DKI Selidiki Kasus Pembiayaan Fiktif: Geledah Rumah Tersangka

Date:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AHMP dan HM. Rumah AHMP terletak di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sedangkan kediaman HM berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyidik berhasil menyita dokumen, laptop, barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan dari kediaman tersangka. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...