Prabowo Umumkan Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan!

Date:

Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden terkait pemberian abolisi kepada terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Lembong. DPR RI memberikan persetujuan terhadap surat presiden tersebut, sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengharuskan Presiden untuk mempertimbangkan persetujuan DPR dalam memberikan abolisi. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Thom Lembong harus dibebaskan setelah mendapat abolisi, karena hal tersebut berarti menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Hakim anggota, Alfis Setiawan, mencatat bahwa terdakwa tidak mendapat harta atau kekayaan dari tindak pidana tersebut, sehingga tidak dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, Tom Lembong harus dibebaskan sesuai dengan putusan tersebut.辑

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...