Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun karena membobol pintu mobil pick up dan mencuri barang berharga di dalamnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena selain mencuri barang milik korban, ia juga merusak pintu mobil. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.700.000 untuk kerusakan pintu mobil dan Rp285.000 untuk kartu E-toll. Kejadian tersebut terjadi baru-baru ini, dimana pelaku AS mencuri dengan cara merusak pintu mobil menggunakan gunting dan mengambil barang berharga di dalamnya. Setelah menerima laporan, kepolisian berhasil menangkap pelaku AS yang sedang bermain game online di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut. Copyright © ANTARA 2025.
Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakbar: Hukuman Penjara 7 Tahun
Date: