Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses persidangan setelah dituntut enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Fariz menyatakan bahwa dia siap untuk menjalani semua tahapan persidangan tanpa merasa kecewa terhadap keputusan yang sudah diambil. Meskipun terdakwa, Fariz tetap optimis dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapinya. Hal ini disampaikan Fariz kepada wartawan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah seorang pengedar narkoba, melainkan korban dari penyalahgunaan narkotika. Deolipa menyatakan keyakinannya bahwa Fariz RM merupakan korban dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Fariz Roestam Munaf dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Fariz telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, JPU juga memberikan faktor yang meringankan berupa sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Fariz selama persidangan.
Selain itu, Fariz juga dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika jenis ganja dan didenda sebesar Rp800 juta. Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap Fariz di Bandung atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Fariz dan ADK, pemesan barang haram tersebut, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Musisi Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Meskipun demikian, Fariz tetap menjalani proses hukum yang dihadapinya saat ini dengan penuh kesabaran dan kesiapan. Menunjukkan bahwa dia siap menghadapi segala konsekuensi dari perbuatannya.