Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi, mulai dari investor fiktif hingga overstay. Empat WNA tersebut, yakni MI, DP, KO, dan SUN, berasal dari negara Pakistan dan Nigeria. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat terkait kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan. Petugas Kantor Imigrasi Tangerang merespons cepat dengan melakukan pengawasan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, mengungkapkan bahwa dua WNA Nigeria terbukti overstay, dengan KO sudah melanggar selama tiga bulan dan SUN selama dua tahun. Mereka akan dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara dua WNA Pakistan, MI dan DP, disinyalir sebagai investor fiktif. Meskipun memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, keterangan yang mereka berikan dinilai mencurigakan. Mereka juga tidak mengetahui informasi mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya. Kantor Imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan aktivitas kedua WNA Pakistan tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap WN Pakistan masih berlanjut dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam melaporkan keberadaan WNA yang meresahkan dan diduga melanggar aturan keimigrasian. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pengaduan dan pelaporan yang telah disediakan untuk melaporkan keberadaan WNA yang dianggap mencurigakan atau meresahkan.