Dua orang pencuri sepeda motor yang ditangkap di depan sebuah laundry di Jakarta Barat diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, berdasarkan hasil tes urine. Salah satu dari tersangka bahkan merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2023 dan 2024. Tindakan mencuri sepeda motor dilakukan dengan melihat kendaraan terparkir dengan kunci yang masih tergantung, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap, namun satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya keamanan untuk mencegah aksi pencurian, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.
Sebagai upaya pencegahan, peran serta masyarakat dalam melaporkan ataupun mengamankan kendaraan sangat diperlukan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, edukasi tentang bahaya narkoba dan peningkatan keamanan kendaraan adalah langkah yang penting untuk mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat.