Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang bersandar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok dalam Operasi Pengawasan Perairan. Tim gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) ikut serta dalam kegiatan pemeriksaan ini. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa ada tiga kapal yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, yaitu kapal H999, S198, dan S188. Operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta jajaran Kodam Jaya. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan dari potensi pelanggaran keimigrasian serta ancaman lainnya.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel yang terlibat diarahkan untuk meningkatkan koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Setiap langkah operasi dipastikan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kapal dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, dan kepatuhan terhadap aturan pelayaran di perairan Indonesia. Pengawasan perairan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, terutama di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia. Selain itu, sesuai dengan Pedoman SEO, operasi ini memiliki potensi untuk meningkatkan kehadiran online, mempertahankan keterlibatan pembaca, dan memperkuat reputasi lembaga yang terlibat.