Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyoroti pentingnya memberikan akses kunjungan yang lebih luas kepada aktivis muda, Delpedro Marhaen, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Alif menjelaskan bahwa tidak hanya keluarga, tetapi publik dan rekan-rekan Delpedro juga seharusnya dapat dengan mudah menjenguknya di rutan Polda Metro. Ia menekankan bahwa status tahanan tidak boleh menghapus hak mereka untuk mendapat dukungan dari orang lain.
Alif juga menyoroti kasus rekan-rekan Delpedro, seperti Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzaffar Salim, yang juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia mengungkapkan bahwa kunjungan Menko Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ke ruang tahanan memberikan sinyal positif terkait pemenuhan hak asasi manusia bagi tahanan, termasuk Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya.
Alif juga menyoroti bahwa tuduhan penghasutan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak berhubungan dengan protes yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan reaksi subjektif terhadap kebijakan pemerintah. Dia mengakui bahwa masyarakat bereaksi terhadap kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat atau tidak mendukung kesejahteraan mereka.
Dengan adanya pembicaraan tentang opsi keadilan restoratif untuk Delpedro, Alif menyoroti pentingnya proses penyidikan yang adil. Menurutnya, hak asasi manusia harus tetap dijamin, terlepas dari status tahanan. Diskusi terkait dengan kasus Delpedro Marhaen tidak hanya penting bagi mereka yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas untuk memahami pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum.