Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Hubinter Mabes Polri, dan Kepolisian Khusus Srilanka berhasil menangkap lima orang buronan kriminal nomor 1 Sri Lanka di sebuah apartemen di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Salah satu dari kelima buronan tersebut adalah gembong kriminal Sri Lanka, Mandinu Padmasiri atau dikenal dengan ‘Kehelbaddara Padme’. Mereka juga tergabung dalam geng yang dikenal sebagai Commando Salintha, Backhoe Saman, Thembili Lahiru, dan Kudu Nilantha. Para pelaku ini terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan beberapa kasus pembunuhan di Sri Lanka.
Setelah penangkapan, tim berhasil menyerahkan para pelaku kepada kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike (BIA) di Katunayake. Mereka kemudian diawasi ketat oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID) untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bentuk kerjasama antara berbagai pihak untuk menindak dan menangkap pelaku kejahatan lintas negara.
Kegiatan penangkapan buronan kriminal ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait. Hal ini juga menggambarkan komitmen untuk memberantas kejahatan lintas negara serta mengamankan keamanan masyarakat. Semoga dengan berhasilnya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindak kriminal di masa mendatang.