Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hakim Lusiana Amping menyatakan vonis tersebut dalam sidang pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut hakim, jika Fariz RM tidak membayar denda sebesar Rp800 juta, maka akan dikenakan hukuman tambahan dua bulan penjara. Vonis tersebut diberikan karena Fariz RM telah berulang kali menggunakan narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah pelanggaran berulang terhadap narkoba serta ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan. Namun, terdapat hal yang meringankan yakni perilaku baik terdakwa selama persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Fariz RM selama enam tahun penjara atas kasus yang sama. Tuntutan ini diberikan karena Fariz RM melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Namun, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz RM selama persidangan.
Fariz dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika golongan satu berupa ganja dan didenda sebesar Rp800 juta. Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan keterangan ADK yang juga memesan barang haram tersebut. Kedua tersangka, ADK dan Fariz RM, disangkakan dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Musisi Fariz RM sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus narkoba dan kali ini divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.