Polda Metro Jaya membantah tudingan dari pihak keluarga terkait pernyataan bahwa akses besuk terhadap aktivis yang ditahan oleh Kepolisian dipersulit. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa aturan besuk untuk para aktivis yang menjadi tersangka penghasutan dan kericuhan dalam unjuk rasa telah ditetapkan. Ade Ary menjelaskan bahwa aturan dan jam besuk telah ada dan tidak ada upaya untuk mempersulit akses tersebut.
Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum dari aktivis yang ditahan menyuarakan keluhan terkait akses kunjungan atau besuk yang tertutup di Mapolda Metro Jaya. Kakak dari aktivis Syahdan Hussain, Sizigia Pikhansa, mengungkapkan bahwa akses yang tertutup tersebut berdampak pada kondisi emosional Syahdan. Mereka merasa dilarang dan kesulitan untuk menjenguk Syahdan yang berdampak pada kondisi pikiran dan jiwa Syahdan.
Keempat aktivis yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar yang dituduh terlibat dalam penghasutan pada aksi anarkis di depan Gedung DPR/MPR pada bulan Agustus lalu. Polisi menyebut bahwa keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan. Keseluruhan kasus ini masih terus dalam proses hukum untuk klarifikasi lebih lanjut.