Foto Nyeleneh Komeng Saat Nyaleg Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan yang Ditetapkan KPU?

Date:

Nama komedian Komeng menjadi perbincangan masyarakat setelah fotonya terpampang sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat. Hal ini membuat masyarakat wilayah Jawa Barat terkejut karena komedian ini tidak terlihat melakukan kampanye atas pencalonannya.

Tak hanya itu, foto yang terpampang di surat suara juga mengejutkan. Di saat calon lain memasang pose serius, Komeng justru membuat ekspresi wajah lucu dan nyeleneh.

Pada fotonya di surat suara, terlihat ekspresi Komeng yang tampak melotot dengan mulut terbuka. Sebagian warganet menilai fotonya itu seperti hasil suntingan karena tidak serius. Namun, foto yang dipajang di surat suara itu nyatanya memang yang dipasang Komeng.

Komeng menyatakan bahwa dia mencoba menjadi berbeda dan tidak seperti orang lain. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk dari ketidaksamaannya dengan orang lain.

Foto Komeng yang terlihat nyeleneh ini juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat mengenai syarat foto yang digunakan di surat suara. Beberapa masyarakat bertanya mengenai aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait foto pada surat suara.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 321 tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2004, syarat yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Pas foto diri berwarna terbaru;
2. Memperhatikan norma kesopanan;
3. Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan;
4. Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
5. Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan kampanye pada Pemilihan Umum sebelumnya;
6. Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 Megabyte.

Terkait Komeng sendiri, ia mengaku sudah bertanya pada pihak KPU apakah fotonya itu diperbolehkan atau tidak. Namun, pihak KPU tidak mempermasalahkannya sehingga diperbolehkan.

Komeng menjelaskan bahwa pihak KPU Jabar menyarankan untuk menggunakan baju daerah, namun ia diperbolehkan menggunakan foto dengan ekspresi yang membuatnya khas. Hal ini diketahui setelah dia bertanya kepada petugas KPU, yang kemudian mengizinkannya untuk menggunakan foto tersebut.

Semua ini membuat Komeng merasa bahwa tindakannya tidak melanggar aturan, dan dia merasa lega bahwa fotonya tersebut diperbolehkan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related