Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan rumah Hanan, Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, di Jalan Perumahan Corn Kebun Jeruk Blok J-12 nomor 2, RT.03/02, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sejak Rabu malam (6/3) hingga Kamis pagi (7/3). Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen berupa catatan pekerjaan proyek di Kementan dan bukti elektronik. Selain itu, uang tunai rupiah dan valas sekitar belasan miliar rupiah yang diduga terkait dengan perkara ini juga ditemukan.
Dari barang bukti yang diamankan, KPK melakukan analisis dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hanan telah diperiksa sebelumnya oleh tim penyidik sebagai saksi terkait komunikasinya dengan SYL dan dugaan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2). Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
Uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan sebesar total Rp44.546.079.044 digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kepentingan pribadi dan keluarga, kado undangan, partai politik, dan lainnya.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan seperti charter pesawat, bantuan bencana alam, umroh, dan qurban._HERSHEY
Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.