“Tidak ada masalah, jika memang ada Kapolda yang memiliki bukti, pelanggaran-pelanggaran itu mereka memiliki bukti. Bagi kami tidak ada masalah,” ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, kepada wartawan, Jumat malam (15/3).
Meskipun begitu, Silfester mengklaim saksi yang dimaksud TPN akan sulit membuktikan adanya kecurangan yang valid. Sebab, semua proses perhitungan suara telah dilakukan oleh KPU ke publik.
“Menurut pengetahuan kami, saya rasa ini sangat sulit juga ya meskipun memang ada Kapolda ini, apa bukti yang valid, indikasi, dan sebagainya,” tambah Silfester.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga ikut merespons pernyataan Henry Yosodiningrat.
“Jika memang ada ya boleh-boleh saja, tapi harus ada buktinya,” kata Kapolri kepada wartawan, setelah mengikuti kegiatan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Sigit menegaskan, semua tuduhan atau dugaan kecurangan harus dapat dibuktikan. Kapolri sendiri sampai saat ini masih menunggu nama Kapolda yang dimaksud Henry Yosodiningrat.
“Kita lihat saja, siapa Kapoldanya, harus bisa dibuktikan. Saya malahan menunggu, namanya siapa,” kata Sigit balik bertanya.
Temukan berita-berita hangat yang terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.