Home Berita Bos FTX Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan AS

Bos FTX Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan AS

0

Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried diputuskan bersalah oleh juri di pengadilan. Bandar kripto bangkrut tersebut bisa menjalani hukuman penjara 115 tahun.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 03/11/2023) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.

Exit mobile version