Bos FTX Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan AS

Date:

Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried diputuskan bersalah oleh juri di pengadilan. Bandar kripto bangkrut tersebut bisa menjalani hukuman penjara 115 tahun.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 03/11/2023) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polres Jakarta Pusat Gelar Patroli Gabungan Cegah Gangguan Keamanan

Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini melaksanakan patroli gabungan...

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...