Home Berita Media Luar Negeri Menyebarkan Hasil Survei tentang Capres dan Pilpres RI, dengan...

Media Luar Negeri Menyebarkan Hasil Survei tentang Capres dan Pilpres RI, dengan Calon ini Memimpin

0

Di Jakarta, CNBC Indonesia melaporkan bahwa media asing kembali menyoroti pemilihan presiden di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada calon presiden yang unggul dalam survei terbaru.

Diketahui bahwa pemilihan presiden akan diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, sementara pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3.

Dalam laporan dari The Diplomat pada Kamis (16/11/2023), disebutkan bahwa Prabowo Subianto telah unggul secara signifikan atas pesaing terdekatnya dalam jajak pendapat terbaru mengenai pemilihan presiden Indonesia. Menurut survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, Prabowo menjadi pilihan yang disukai oleh 40,5% responden, dibandingkan dengan 27,8% yang diraih Ganjar Pranowo. Anies Baswedan berada di urutan ketiga dengan perolehan 23,7%.

Survei dilakukan terhadap 1.220 responden antara tanggal 27 Oktober dan 1 November. Ini terjadi beberapa waktu setelah Prabowo mengumumkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Laporan dari The Diplomat juga menyebutkan bahwa Poltracking Indonesia juga menghasilkan survei yang menunjukkan Prabowo dan Gibran unggul dari pasangan lain. Meskipun demikian, pencalonan Gibran sempat mengundang kontroversi. Beberapa pihak mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menciptakan pengecualian terhadap persyaratan usia minimum 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat yang pernah menjabat tingkat daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, mendapat kritik atas keputusan tersebut. Kritik tersebut juga terfokus pada fakta bahwa ketua MK adalah saudara ipar dari Presiden Jokowi. Saat itu, ketua MK dipaksa mundur oleh panel etik karena gagal mengundurkan diri dari jabatannya.

Exit mobile version